Tiga tersangka kasus ambruknya Jembatan Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), YS dan ST dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kaltim dan MSF yang merupakan Project Manager PT Bukaka, hari ini resmi ditahan petugas kepolisian.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution mengatakan, mereka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. "Ini masih belum final, masih belum diproses," ujarnya kepada wartawan, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
YS, tambah Saud, merupakan orang yang paling berperan dalam robohnya jembatan Kukar. "Dia berkuasa pemegang anggaran, di mana ada beberapa ketentuan dalam job deskripsi yang sesuai dalam kontrak. Sebagai pejabat, dia harus bertanggung jawab. Tugasnya tidak dilaksanakan berakibat jembatan runtuh," tambahnya.
Ditanya lebih lanjut, adanya unsur korupsi dalam pembangunan jembatan, Saud masih belum bisa menyimpulkan. Untuk itu, masih perlu dilakukan penyelidikan lebih dalam.
"Ini sementara dari unsur kelalaian, untuk pidana lain masih dikembangkan. Kemungkinan itu bisa saja. Untuk korupsi ditangani Polda Kaltim. Sehingga nantinya butuh waktu dan pembuktian yang khusus," jelasnya.
Seperti diketahui, Jembatan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mendadak runtuh pada pukul 16.30 WIB atau 17.30 WITA, Sabtu 26 November 2011. Jembatan yang menyerupai Golden Gate di San Fransisco, Amerika Serikat itu, runtuh saat sedang dilakukan perbaikan.
Akibat peristiwa itu, 21 orang dinyatakan tewas, 19 orang dinyatakan hilang, dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Sumber :
http://www.sindonews.com/read/2012/01/05/436/552301/tiga-tersangka-robohnya-jembatan-kukar-resmi-dibui
Sabtu, 07 Januari 2012
AMBRUKNYA JEMBATAN KUTAI KARTANEGARA
03.00
galzrikudo
No comments
0 komentar:
Posting Komentar